Apa itu Mangambat Boru?

Mngambat Boru adalah suatu tradisi yang sampai saat ini masih dilaksanakan umumnya masyarakat Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Paluta, Padang Lawas, dan Mandailing Natal . khususnya di Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal jika terjadi pernikahan antara seorang perempuan dengan laki-laki diluar kampung itu sendiri, maka ada hak anak namboru1 untuk mengadakan mangambat boru pada saat walimatul „urs, artinya mempelai laki-laki saat itu juga wajib memberikan sejumlah uang terhadap anak namboru dari pihak perempuan sebagai tanda permintaan izin bahwa mempelai laki-laki sudah menikahi si perempuan (boru tulang dari anak namboru).

Jika mempelai laki-laki tersebut tidak memberikan uang terhadap anak namboru dari pihak perempuan, maka pernikahan mereka tidak dianggap sah oleh adat yang berlaku, adat tidak akan ikut campur lagi terhadap pernikahannya, dan yang paling eksotisnya mempelai perempuan tersebut tidak di izinkan untuk dibawa ke tempat tinggal mempelai laki-laki tersebut. Sebagaimana yang disebutkan oleh salah satu tokoh adat tertua khususnya di Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal bahwa asal usul dari Mangambat Boru itu sudah ada sejak zaman terdahulu, yang hingga saat ini masih tetap dilakukan, dan tidak akan pernah 1 Saudara sepupu perempuan dari pihak ibu 1 2 ditinggalkan, karena itu adalah suatu penghormatan kepada adat yang telah dibawa oleh nenek moyang terdahulu.

Efek yang dapat diambil dari Mangambat Boru itu adalah, jika adat itu dilaksanakan dengan baik oleh kedua mempelai atau keluarga kedua belah pihak, maka semua tokoh adat akan membantu segala hal yang berkaitan dengan adat, terutama didalam pelaksanaan walimatul „urs baik dikalangan keluarga suami atau istri, dan jika dilanggar oleh kedua mempelai atau keluarga kedua mempelai maka sebaliknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Marsanji

Apa itu Marsialapari?

Mangupa-upa dalam adat Madina